"Kami akan melibatkan unsur kepolisian untuk menertibkan eks pelanggan PDAM nanti. Penertiban ini merupakan kelanjutan dari penertiban eks pelanggan pada 2010 lalu," kata Direktur Air Bersih Tardan Setiawan, dalam keterangan pers di Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung, Jalan Badak Singa, Senin (14/2/2011).
Dijelaskan Tardan, dilibatkannya polisi adalah sebagai pendamping. Sehingga, antara eks pelanggan dan PDAM tidak ada yang dirugikan. Sebab, disinyalir sebagian di antara eks pelanggan tersebut masih ada yang menggunakan air PDAM dengan cara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tardan menjelaskan, pihaknya menduga ada sebagian eks pelanggan PDAM masih menikmati kucuran air. Misalnya dengan melakukan pencurian air dengan memasang selang di pipa saluran air PDAM. Hal itu jelas melanggar aturan karena merupakan bentuk pencurian.
"Eks pelanggan itu ya harusnya eks pelanggan, tidak bisa menikmati air PDAM," tegasnya.
Teknisnya, sambung dia, nantinya para petugas PDAM dan polisi bakal mendatangi rumah eks pelanggan dan menanyakan apakah akan kembali berlangganan air PDAM atau tidak.
"Kalau eks pelanggan mau berlangganan lagi, maka airnya akan menyala lagi, tapi kewajibannya harus dipenuhi. Misalnya menyelesaikan tunggakan atau kewajiban
lainnya. Kalau tidak, ya saluran airnya akan kita putus di saluran induknya," paparnya.
(ors/ern)











































