"Pagi sudah kita keluarkan, pokoknya sebelum Jumatan, Danny sudah keluar. Jadi ya Danny bisa Jumatan di luar sel," ujar Kalapas Sukamiskin Dewa Putu Gede saat dihubungi melalui telepon, Minggu (13/2/2011).
Menurut Dewa, SK bebas bersyarat Danny sudah turun. ""Kalau tak ada perubahan dari pemerintah tanggal 18 Februari besok, Danny bisa keluar. Tapi bukan bebas murni ya, ini bebas bersyarat. Sesuai ketentuan narapidana yang telah menjalani 2/3 tahanan bisa bebas," jelasnya.
Danny masuk ke Lapas Sukamiskin Agustus 2009, sebelumnya sempat di LP Cipinang Jakarta.
Danny tersandung kasus korupsi pengadaaan mobil pemadam kebakaran di Jabar pada 2003. Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 miliar. Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana juga tersandung kasus yang sama. Keduanya divonis hukuman yang sama dengan Danny.
(ern/ern)











































