"Kalau tak ada perubahan dari pemerintah tanggal 18 Februari besok, Danny bisa keluar. Tapi bukan bebas murni ya, ini bebas bersyarat. Sesuai ketentuan narapidana yang telah menjalani 2/3 tahanan bisa bebas," ujar Kalapas Sukamiskin Dewa Putu Gede dihubungi melalui telepon, Minggu (13/2/2011).
Selain telah menjalani 2/3 masa tahanan, Danny juga telah membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 290 juta. "Semua sudah dibayarkan," kata Dewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danny tersandung kasus korupsi pengadaaan mobil pemadam kebakaran di Jabar pada 2003. Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 miliar. Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana juga tersandung kasus yang sama. Keduanya divonis hukuman yang sama dengan Danny.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini