Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Bebas Jumat Depan

Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Bebas Jumat Depan

- detikNews
Minggu, 13 Feb 2011 16:27 WIB
Bandung - Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Jumat (18/2/2011). Terpidana kasus mobil pemadam kebakaran ini sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Ia divonis 4 tahun penjara pada 30 Juni 2009.

"Kalau tak ada perubahan dari pemerintah tanggal 18 Februari besok, Danny bisa keluar. Tapi bukan bebas murni ya, ini bebas bersyarat. Sesuai ketentuan narapidana yang telah menjalani 2/3 tahanan bisa bebas," ujar Kalapas Sukamiskin Dewa Putu Gede dihubungi melalui telepon, Minggu (13/2/2011).

Selain telah menjalani 2/3 masa tahanan, Danny juga telah membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 290 juta. "Semua sudah dibayarkan," kata Dewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danny masuk ke Lapas Sukamiskin Agustus 2009, sebelumnya sempat di LP Cipinang Jakarta.

Danny tersandung kasus korupsi pengadaaan mobil pemadam kebakaran di Jabar pada 2003. Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 miliar. Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana juga tersandung kasus yang sama. Keduanya divonis hukuman yang sama dengan Danny.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads