Kejadian penusukan tersebut bermula saat Ujang berniat membantu temannya yang bernama Yudi Wahyudi yang berselisih dengan Doli. Saat Yudi dan Doli terlibat percekcokan, kemudian terjadi keributan massa.
Tersangka Ujang yang juga tersulut emosinya mengeluarkan pisau lipat dari dalam saku celananya lalu menusukkannya pada korban, yang merupakan teman Doli.
"Saat itu korban akan lari, lalu ditusuk Ujang dari arah belakang sehingga mengenai bagian punggung," ujar Kapolsek Bojongloa Kaler AKP Syarif Hidayat di
Mapolsekta Bojongloa Kaler, Jalan Tugu Kencana, Jumat (11/2/2011). Syarif mengatakan, Ujang akan dikenai pasal KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Awal masalah tersebut menurut Syarif berawal dari saling pandang. "Teman Ujang merasa tersinggung dan ditantang lalu balik lagi membawa teman-temannya," kata Syarif.
Sementara itu, Ujang menuturkan, ia terpaksa melakukan penusukan karena terdesak keadaan. Pria yang mengaku bekerja sebagai tambal ban itu membawa pisau yang biasa digunakan untuk menambal ban.
"Itu pisau tambal ban, saya bawa untuk jaga-jaga," katanya sambil tertunduk.
(tya/ern)











































