Diki Maulana menuturkan, awalnya mereka mencuri karena disuruh oleh teman mereka, Ocol yang saat ini masih DPO. "Saya baru pertama kali nyuri. Itu juga disuruh. Soalnya saya takut sama dia (Ocol-red). Dia kan geng motor," kata Diki Maulana di Mapolsek Bojongloa kaler di Jalan Tugu Kencana, kamis (10/2/2011).
Ia mengatakan, Ocol yang memberitahukan bahwa motor yang akan dicuri tersebut tidak menggunakan kunci kontak melainkan hanya dengan menekan tombol chuk warna merah pada stang sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun. "Mereka akan dijerat pasal 363," ujar Kapolsek Bojongloa Kaler AKP Syarif Hidayat.
Sebuah barang bukti yaitu motor Suzuki Satria warna merah putih bernopol D 3505 DP diamankan di Mapolsekta Bojongloa Kaler. Sementara duo Diki kini mendekam di sel tahanan.
(tya/ern)










































