Hak Pensiun Tak Sesuai, Empat Pensiunan Gugat PT DI

Hak Pensiun Tak Sesuai, Empat Pensiunan Gugat PT DI

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 18:58 WIB
Bandung - Sebanyak 4 pensiunan yang merupakan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) melakukan gugatan perdata pada PT DI, karena dinilai tidak memenuhi hak pensiun.

Para penggugat yang terdiri dari Rachmat S Pandjaitan, M Suwaka, Toky Samsudin, dan Marbudi Yuwono memberikan kuasa atas kasus ini pada kantor hukum Johnson Siregar sebagai pengacara. Sementara para tergugat yaitu Dirut PT DI, Direktur Dana Pensiun IPTN (nama PT DI sebelumnya-red), dan Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun IPTN.

Gugatan dilakukan karena pemberian hak pensiun pada para penggugat dinilai tidak sesuai dengan aturan. "Jika mengikuti rumus dalam aturan yang seharusnya. Pensiunan bisa mendapatkan 75 persen dari gaji pokok terakhir. Tapi pada kenyataannya, yang diberikan adalah 75 persen dari gaji pokok tahun 1991, kan jauh sekali," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja DI (Spedi) dalam jumpa pers di Garasi Detikbandung, Jalan Lombok, Kamis (10/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan pemberian hak manfaat pensiun dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) No. Kep (05/030.02/IPTN/HR0000/12/99 tertanggal 6 Desember yang kemudian disahkan dengan Keputusan Keuangan RI No. Kep-116/KM.17/2000 tertanggal 24 April 2000 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN.

Berdasarkan aturan tersebut, rumus yang digunakan yaitu Masa Kerja x 2,5 persen Gaji Pokok Terakhir.

Haribes mencontohkan, seorang karyawan yang telah mengabdi selama 25 tahun dengan gaji terakhir Rp 5 juta, seharusnya mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 3,2 juta. Namun yang justru didapat hanya Rp 491 ribu karena mengacu pada gaji pokok tahun 1991 yang besarnya sekitar Rp 770 ribu.

"Kalau hitungannya begitu, mana bisa pensiunan menyambung hidupnya. Jauh sekali dari gaji terakhirnya," kata Haribes.

Para tergugat yaitu Rachman S Panjaitan menerima Rp 42.000.275 yang seharusnya mendapat Rp 162.041.957, M Suwaka menerima sebesar Rp 34.138.747 dari jumlah
seharusnya Rp 143.434.965, Toky Samsudin menerima Rp 53.666.000 dari jumlah seharusnya Rp 272.718.833, dan Marbudi Yuwono menerima Rp 66.145.142 dari jumlah seharusnya Rp 321.150.205.

Menurut Haribes, jumlah pensiunan PT DI yang mengalami masalah seperti ini jumlahnya banyak. "Nanti akan ada gelombang selanjutnya untuk gugatan semacam ini," katanya.

Gugatan ini menurut Haribes telah memasuki sidang pertama beberapa waktu lalu. Rencananya akan ada mediasi di PN Bandung pada Senin pekan depan.

(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads