Hari Ini, Ariel Resmi Daftarkan Banding

Video Porno

Hari Ini, Ariel Resmi Daftarkan Banding

- detikNews
Senin, 07 Feb 2011 13:57 WIB
Hari Ini, Ariel Resmi Daftarkan Banding
Bandung - Nazriel Ilham alias Ariel, terpidana kasus penyebaran video porno resmi banding. Memori banding atas nama pribadi itu sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung pagi ini, Senin (7/2/2011).

"Tadi pagi petugas rutan mengantarkan surat banding dari Ariel. Dia (Ariel-red) buat sendiri surat bandingnya," ujar Kasubag Umum PN Bandung Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan LRE Martadinata.

Menurutnya meski surat banding itu dibuat pribadi, namun itu sama kuatnya dengan banding yang dibuat kuasa hukum. "Ini akan kita langsung prosesΒ  oleh pidana agar segera diproses hukum selanjutnya," kata Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariel divonis 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim pada sidang 31 Januari 2011 lalu.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads