"Kami sengaja datang ke sini ingin mempertanyakan perkembangan kasus ini," ujar Kuasa Hukum PP Jabar Rohman Hidayat, kepada detikbandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (7/2/2011).
Menurut Rohman, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses. Polisi pun berencana memanggil saksi yaitu koordinator aksi dari Aliansi Pergerakan Islam (API) yang diduga melakukan perusakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohman mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian. "Polisi sangat objektif dalam hal ini. Untuk penanganan perkara memang bertahap dan itu sudah dilakukan polisi," terangnya.
Saat disinggung perkembangan proses penyelidikan, Rohman enggan mengomentarinya. "Kita tidak mau mengomentari kinerja. Yang jelas kita sangat percaya polisi akan objektif dan tidak melakukan keberpihakan," tuturnya.
Menurutnya pengurus PP meminta seluruh anggotanya untuk menahan diri dan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sebab, hal itu sebagai bentuk kedewasaan organisasi.
"Terkait adanya gejolak serta dorongan dari pengurus PP di berbagai daerah, kami berharap agar semuanya menahan diri. Kita serahkan semuanya sesuai jalur hukum. Sebab PP merupakan organisasi profesional yang menghormati serta menjunjung tinggi hukum," paparnya.
PP sendiri mengecam kepada pihak manapun yang melakukan tindakan anarkis dalam berbagai kegiatan.
"Kami juga mengimbau kepada pelaku dan pihak manapun yang mengetahui agar segera menyerahkan diri maupun memberikan informasi terkait kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(ors/ern)










































