API: Jika Ahmadiyah Melanggar Laporkan Pada Penegak Hukum

Insiden Cikeusik

API: Jika Ahmadiyah Melanggar Laporkan Pada Penegak Hukum

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 07 Feb 2011 10:41 WIB
Bandung - Aliansi Pergerakan Islam (API) meminta Ahmadiyah untuk mentaati Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Jamaah Ahmadiyah pun diimbau tidak melanggarnya.

"Ormas Islam yang tergabung di API tetap merujuk pada SKB 3 Menteri. Ahmadiyah jangan menyebarkan lagi ajarannya. Kami imbau sebaiknya warga yang mengetahui jamaah Ahmadiyan melanggar SKB 3 menteri itu untuk segera lapor ke aparat penegak hukum," jelas Koordinator API, Asep Syarifudin, saat dihubungi detikbandung via ponsel, Senin (7/2/2011).

Lebih lanjut Asep menyayangkan insiden yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang menewaskan tiga jamaah Ahmadiyah. Ia berharap peristiwa itu tidak terulang lagi.

"Kami ingin Bandung dan Jawa Barat kondusif," ujar Asep sambil menambahkan saat ini sebanyak 26 ormas Islam di wilayah Jawa Barat tergabung dalam API.

(bbp/ern)


Berita Terkait