"Kalau ada PNS yang begitu (melakukan korupsi-red), bersyukurlah anda menerima gaji segitu. Di luar sana masih banyak orang yang tidak memiliki gaji, susah untuk makan, dan lain-lain," ujar penasehat KPK Abdullah Hehamahua, usai menghadiri Sosialisasi Forum Pakta Integritas Jabar, di Gedung Serba Guna Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (2/2/2011).
Dijelaskannya, PNS diminta untuk tidak menerima gratifikasi atau melakukan tindak pidana korupsi. Sebab jika menerima sesuatu di luar haknya sebagai PNS, maka yang bersangkutan bisa diseret ke jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara jika jumlahnya di bawah Rp 10 juta, maka yang bersangkutan harus membuktikan jika apa yang diterimanya tidak terindikasi gratifikasi, korupsi, atau suap.
"Rp 10 juta ke atas itu pembuktiannya terbalik. Yang menerima harus membuktikan ke KPK bahwa itu bukan suap. Kalau di bawah Rp 10 juta, KPK yang membuktikan. Kalau terbukti ada indikasi suap atau korupsi, itu disita dan dijadikan milik negara," paparnya.
(ors/avi)











































