KPK Minta PNS Bersyukur Dengan Gaji yang Diterima

KPK Minta PNS Bersyukur Dengan Gaji yang Diterima

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2011 16:50 WIB
Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau PNS untuk bersyukur meski memiliki gaji yang dinilai kecil. Selain itu, PNS juga diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

"Kalau ada PNS yang begitu (melakukan korupsi-red), bersyukurlah anda menerima gaji segitu. Di luar sana masih banyak orang yang tidak memiliki gaji, susah untuk makan, dan lain-lain," ujar penasehat KPK Abdullah Hehamahua, usai menghadiri Sosialisasi Forum Pakta Integritas Jabar, di Gedung Serba Guna Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (2/2/2011).

Dijelaskannya, PNS diminta untuk tidak menerima gratifikasi atau melakukan tindak pidana korupsi. Sebab jika menerima sesuatu di luar haknya sebagai PNS, maka yang bersangkutan bisa diseret ke jalur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipastikan, PNS yang menerima gratifikasi dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi harus membuktikan diri. Untuk gratifikasi misalnya, jika PNS menerima uang atau barang dengan nilai di atas Rp 10 juta, maka KPK yang akan membuktikannya apakah bersalah atau tidak.

Sementara jika jumlahnya di bawah Rp 10 juta, maka yang bersangkutan harus membuktikan jika apa yang diterimanya tidak terindikasi gratifikasi, korupsi, atau suap.

"Rp 10 juta ke atas itu pembuktiannya terbalik. Yang menerima harus membuktikan ke KPK bahwa itu bukan suap. Kalau di bawah Rp 10 juta, KPK yang membuktikan. Kalau terbukti ada indikasi suap atau korupsi, itu disita dan dijadikan milik negara," paparnya.
(ors/avi)


Berita Terkait