Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (26/1/2011) di Pengadilan negeri Bandung, terdakwa Etty Erawati divonis penjara 1,5 tahun. Namun pihak kuasa hukum langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya sudah cukup puas. Bukan soal dihukum atau tidak dihukumnya, tetapi terbukti ternyataย para penggugat (lahan gasibu-red) menggunakan dokumen palsu. Logikanya, kalau legal standing mereka menggunakan dokumen palsu, berarti status mereka sebagai penggugat tidak sah," ujar Rudy saat dihubungi detikbandung, Kamis
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua membuktikan, laporan kita direspon oleh pengadilan dan terbukti. Kita juga mengingatkan, karena ini jadi pembelajaran untuk semua. Bagi siapapun oknum yang mencoba melakukan okupasi (penguasaan lahan-red) terhadap tanah negara, kita tidak main-main akan mempidanakannya," kata Rudy.
Lebih lanjut Rudy mengatakan akan berusaha mendorong PTUN untuk mengeluarkan Penetapan Non Executable atas PK No 35 PK/TUN/2009 tanggal 12 September 2009.
Saat disinggung belum tuntasnya kasus ini karena terdakwa mengajukan banding, Rudy menjawab "Upaya hukum sah-sah saja. Tapi lihat dari fakta pertimbangan hukum hakim secara jelas sudah terbongkar. Saya yakin sampai tingkat manapun putusan ini akan dikuatkan," tandasnya.
(tya/ern)











































