'Divonis 17 Tahun dan Dicopot dari Militer Sudah Sepadan'

Oknum TNI AU Mutilasi Willy

'Divonis 17 Tahun dan Dicopot dari Militer Sudah Sepadan'

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2011 14:28 WIB
Divonis 17 Tahun dan Dicopot dari Militer Sudah Sepadan
Bandung - Majelis Hakim Mahkamah Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan mencopot jabatan terdakwa pelaku mutilasi, Pratu Midad. Majelis hakim menilai vonis tersebut sepadan dengan perbuatan terdakwa.

"Setelah dipertimbangkan dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dari hasil musyawarah, kami memperoleh keyakinan terdakwa dihukum 17 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya. Itu sepadan dengan perbuatan terdakwa," jelas Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sutrisno dalam putusannya.

Demikian terungkap dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Mahkamah Militer II-09 Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (26/1/2011).

Menurut Sutrisno pencopotan terdakwa dari jabatan dan kesatuannya karena dikhawatirkan bisa berdampak buruk anggota TNI AU lainnya.

"Karena dapat mengakibatkan tidak disiplin bagi anggota lain, majelis hakim berpendapat terdakwa tidak layak dipertahankan di dinas militer," jelas

Namun, saat ini terdakwa masih berstatus sebagai anggota TNI AU Lanud Sulaiman. Sebab, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan menerima atau tidak atas vonis itu.

"Terdakwa mengajukan pikir-pikir dan diberi waktu 7 hari sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Tapi terdakwa juga bisa mengajukan banding atas putusan tersebut. Sekarang terdakwa masih tercatat sebagai anggota TNI AU," terang Sutrisno.

Jika terdakwa menerima vonis tersebut, maka yang bersangkutan otomatis langsung gugur sebagai anggota TNI. "Nanti berlakunya kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara saat disinggung keputusan hakim yang dinilai tidak adil, Sutrisno menanggapinya dengan tenang. Menurutnya, vonis tersebut dirasa sudah maksimal atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Masalah ketidakpuasan itu tergantung dari sisi mana kita melihatnya," ujarnya.

Sutrisno menambahkan, keadilan yang diinginkan setiap orang pasti berbeda. Termasuk antara terdakwa dan keluarga korban.

"Adil itu kan berbeda pandangan tiap orang. Untuk itu, tugas majelis hakim menjembatani ini tanpa mengabaikan rasa adil yang berlaku menurut hukum," pungkasnya.

(ors/ern)


Berita Terkait