Keluarga Willy Ilham Nuswana yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh pelaku yakni oknum TNI AU, Pratu Midad, mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan Hakim. Sambil histeris, sejumlah keluarga korban meneriaki hakim yang hanya memvonis terdakwa 17 tahun penjara.
Suasana tersebut terjadi saat digelarnya sidang vonis kasus pembunuhan dengan menghadirkan terdakwa Pratu Midad di Pengadilan Mahkamah Militer Pengadilan Mahkamah Militer II-09 Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (26/1/2011).
Usai Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sutrisno membacakan putusan di ruang sidang, keluarga korban spontan berteriak histeris. Bahkan istri Willy yakni Pujiastuti terlihat emosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah petugas kemanan dan keluarga korbannya berhasil menenangkan Puji. Sementara keluarga korban lainnya tetap berteriak-teriak sambil menyatakan keputusan Majelis Hakim tidak adil.
"Balikin dulu potongan tubuh korban. Kami semua menderita," teriak salah seorang pria dengan suara lantang.
Suasana serupa berlangsung hingga keluar ruangan sidang. Puji yang menggunakan baju dan jilbab ungu tak bisa membendung air mata sambil sesekali histeris. Pukul 11.50 WIB, keluarga korban meninggalkan lokasi sidang.
Oknum anggota TNI AU Pratu Midad divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Militer II-09 Bandung. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Sekretaris Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Rayon Astanaanyar, Willy Ilham Nuswana.
(bbp/ern)











































