Pulang, 14 TKI asal Jabar Ditampung di P2TP2A

Pulang, 14 TKI asal Jabar Ditampung di P2TP2A

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2011 09:08 WIB
Bandung - Sebanyak 14 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jabar yang bermasalah di Malaysia, tiba di Bandung pada Rabu (26/1/2011) sekitar pukul 00.10 WIB. Mereka kemudian ditampung di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar yang berlokasi di Jalan RE Martadinata.

Namun, hanya 13 TKI yang semalam langsung dibawa ke Kantor P2TP2A. Sementara satu orang yang dirawat di RSUD Bekasi dan baru akan dibawa ke Kantor P2TP2A setelah kondisinya membaik.

Menurut Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (P2TP2O) Jabar Netty Heryawan, mereka akan ditempatkan di Kantor P2TP2A untuk diberikan penanganan. Nantinya, mereka akan diperiksa sisi kesehatan, psikologis, dan diberi pembekalan keterampilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja sebagaimana yang sudah ditetapkan di standar operasional prosedur (SOP), kita akan melakukan pemeriksaan dan konseling. Ini sebagai bahan untuk proses reintegrasi ke daerah atau keluarga masing-masing," ujar Netty.

Dijelaskan Netty, mereka juga bakal mendapat konseling spiritual dan motivasi agar semangat hidupnya kembali. Sementara untuk pelatihan yang akan diberikan, hal itu akan disesuaikan dengan minat dan bakat mereka.

"Pelatihan akan disesuaikan, tergantung yang cocok buat mereka. Sehingga ketika mereka pulang ke darah asalnya, kita sudah punya catatan yang bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah masing-masing," jelasnya.

Saat disinggung berapa lama mereka ditempatkan di Kantor P2TP2A, waktunya sekitar 14 sampai 21 hari. "Untuk waktu, kalau sistem yang kita terapkan antara 14 sampai 21 hari. Tapi tergantung kebutuhannya," terangnya.

Ke-14 TKI itu berasal dari berbagi kabupaten dan kota di Jawa Barat, antara lain Kabupaten Sukabumi (2 orang), Kota Bandung (3 orang), Kabupaten Bandung Barat (1 orang), Kabupaten Karawang (1 orang), Kabupaten Bogor (2 orang), Kabupaten Purwakarta (1 orang), Kabupaten Subang (1 orang), Kabupaten Cianjur (1 orang) dan Kabupaten Indramayu (1 orang).

Mereka rata-rata mendapat perlakuan tidak layak dan menjurus ke trafficking. Bahkan, ada yang mendapat penyiksaan dari majikannya, upah tidak dibayar, dan lain-lain. Sementara, keberangkatan mereka kebanyakan tidak melalui PJTKI resmi, melainkan melalui agen penyalur tenaga kerja yang diduga ilegal.

(/)


Berita Terkait