"Pekerjaan kamu apa," ujar Hakim Ketua Nur Aslam kepada dua terdakwa. "Perias," ujar keduanya.
"Lho tapi di data ini Tunakarya. Memang perias itu bukan pekerjaan," tanya hakim keheranan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan orang yang berada di ruang sidang empat itu menahan senyum saat mendengar ucapan kedua terdakwa. Sidang dakwaan ini juga sekaligus menghadirkan korban dan saksi.
Asep dan Dede mengenakan rompi merah yang bagian punggungnya bertulis Kejaksaan Negeri Bandung. Mereka masing-masing mengenakan kemeja lengan panjang gelap dan celana panjang jeans. Layaknya wanita, Asep dan Dede mengikat rambutnyaΒ menggunakan aksesori.
Asep Sudrajat yang menjadi korban mengaku diperas dan sejumlah barangnya diambil paksa. Asep yang saat itu menggunakan mobil kantor merasa takut dengan ancaman dua terdakwa yang akan menghancurkan mobil. Sementara terdakwa merasa keberataan dengan pengakuan korban yang mengatakan ada ancaman.
Asep Gunawan (30) alias Ines dan Dede Agus (32) alias Lola, mengaku merampas barang berharga milik Asep karena tidak terima, jasanya hanya dibayar Rp 10 ribu.
Peristiwa itu tejadi pada Rabu (15/12/2010) dini hari. Ines yang saat itu mangkal di Jalan Cicendo, mengaku diajak masuk ke mobil oleh Asep. Singkat cerita, Asep sudah menyalurkan hasratnya.
Karena tidak mau membayar sesuai tarif, Ines pun merampas dompet korban yang berisi Rp 2 juta. Melihat kondisi tersebut, korban kalut dan hendak keluar mobil. Namun, Lola yang berada diluar menghalangi pintu. Akhirnya korban berteriak garong, sehingga waria itu kabur. Warga sekitar berhasil mengejar dan menghajar Ines dan Lola.
(bbp/ern)











































