Polisi Curigai Seorang Calon Pekerja di Bawah Umur

Pengiriman TKW Digagalkan

Polisi Curigai Seorang Calon Pekerja di Bawah Umur

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 18 Jan 2011 15:51 WIB
Polisi Curigai Seorang Calon Pekerja di Bawah Umur
Bandung -

Salah satu dari 23 tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia diduga masih di bawah umur. Kesemua TKW yang mayoritas dari Klaten dan Cilacap itu hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (18/1/2011) siang.

"Ada satu wanita yang kami curigai di bawah 18 tahun. Dia mengaku dari Klaten. Kalau lainnya sudah cukup umur, mereka di atas 19 tahun ke atas," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar Kompol Fatma Noer di Bandara Husein Satranegara.

Fatma menuturkan pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen para wanita itu. Diduga sementara mereka merupakan TKW ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua 23 wanita itu kami akan bawa ke Disnaker Jabar untuk dimintai keterangan mengenai asal-usulnya. Salah seorang penyalurnya juga turut kami amankan dan nanti diperiksa di Polda Jabar," papar Fatma.

Sementara itu, wanita berinisial H yang dicurigai dibawah umur, mengaku sudah pantas bekerja di sektor informal. "Saya ini usianya sudah 18 tahun lebih," ujarnya sambil menutup wajah dari sorot kamera.

Wanita itu mengaku dijanjikan penyalur bekerja di salah satu pabrik elektronik yang berada di Johor, Malaysia. "Saya mau ditempati di bagian operator mekanik," katanya.

Mendengar ucapan wanita itu, Fatma terkejut. "Ini enggak masuk akal. Semestinya bagian operator mekanik itu tugasnya pria. Bukan wanita. Kami khawatir, nantinya mereka dipekerjakan di tempat prostitusi," tutur Fatma.

Penyalur ke-23 wanita yakni Nasir (32) bersikukuh kalau pemberangkatan TKW itu sesuai prosedur yang berlaku. Ia pun menyayangkan pihak kepolisian yang menggagalkan keberangkatan mereka ke Malaysia.

"Kami ini sudah siap berangkat. Selain itu, semua wanita ini siap bekerja sesuai persyaratan dari Disnaker," jelas Nasir yang mengaku staff operasional perusahaan penyalur tenaga kerja dari PT Muhasatama Perdana.

Nasir mengaku sudah dua kali memberangkatkan TKW asal Indonesia ke Malaysia ini melalui Bandara Husein Satranegara, Kota Bandung. Selama ini, dia menegaskan tidak pernah dilanda masalah. Yang ketiga kali inilah, Nasir dianggap memberangkatkan TKW ilegal.

Bila terbukti ilegal dan memberangkatkan anak dibawah umur ke luar negeri, penanggung jawab atau penyalur itu terancam pelanggaran UU perlindungan anak, UU perdagangan manusia dan UU tenaga kerja.

(bbp/avi)


Berita Terkait