Pemprov Minta PTUN Tetapkan PK MA Eutik Cs Non Executable

Sengketa Lahan Gasibu

Pemprov Minta PTUN Tetapkan PK MA Eutik Cs Non Executable

- detikNews
Selasa, 18 Jan 2011 11:41 WIB
Pemprov Minta PTUN Tetapkan PK MA Eutik Cs Non Executable
Bandung - Pemprov Jabar mendorong PTUN Bandung untuk mengeluarkan penetapan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) MA atas kasus Gasibu yang dimenangkan oleh Eutik Suhanah dan Ety Erawati Cs tidak dapat dilaksanakan. Hal itu terkait dengan penahanan Ety Herawati yang telah menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan ahli waris lahan Gasibu.

"Fakta penahanan penggugat Gasibu ini (Etty Erawati-red) semestinya dapat mendorong PTUN Bandung untuk tidak ragu mengeluarkan penetapan bahwa Putusan PK MA kasus Gasibu yang memenangkan Penggugat Eutik Suhanah, Ety Erawati cs tidak dapat dilaksanakan (non executable)," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar Rudy Gandakusuma dalam pesan singkat pada detikbandung, Selasa (18/1/2011).

Menurut Rudy, penetapan dari PTUN Bandung itu harusnya dikeluarkan untuk kepastian hukum. Apalagi hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa 3 novum yang dipakai oleh penggugat untuk memenangkan kasus dalam PK MA adalah palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberanian mengeluarkan Penetapan itu demi kepastian hukum," kata Rudy.

Novum yang diduga palsu di antaranya Putusan PN Bdg No 11 th 1948 yang dinyatakan produk PN.Bdg, tapi faktanya tidak ada di PN Bdg sesuai Keterangan Ketua PN.Bdg saat itu Kresna Menon. Putusan tersebut berbahasa Indonesia, padahal Put.PN Bdg Th 1948 sampai dengan 1949 seluruhnya berbahasa Belanda sesuai dengan Surat Ketua PN Bdg yang sekarang.

Putusan MA dikeluarkan pada Selasa 15 September 2009 lalu dengan nomor perkara 35. Bertindak sebagai pemohon adalah Eutik Suhana Cs dan sebagai termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Cs.

Perkara sengketa klaim tanah ini bermula dari gugatan Eutik Suhanah dan 5 penggugat lainnya ke PTUN Bandung tahun 2007. Mereka mengaku sebagai ahli waris Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya yang mereka klaim memiliki tanah di kawasan Gasibu.

Gugatan tersebut kemudian dimenangkan oleh penggugat. Namun enam tergugat yaitu Pemprov Jabar, PT Bank Mandiri, TNI AL cq dan Denal Bandung, PT Taspen TBK, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habiebie dan BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung, naik banding.

Dalam bandingnya, tergugat berhasil memenangkan sengketa tersebut, dan dikuatkan dengan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 84 K/TUN/2008 tanggal 20 Agustus 2008.

Tidak puas, penggugat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Luas lahan yang dimiliki Pemprov dan disengketakan oleh Eutik Cs sendiri terdiri dari 2 sertifikat. Pertama sertifikat hak pengelolaan di lahan kosong sebelah Lapangan Gasibu seluas 18 ribu m2, dan kedua sertifikat hak pakai di sebelah Markas Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang dengan luas 1.400 m2 (rumah dinas Setda Provinsi), Bank Mandiri di Jalan Surapati seluas 6 ribu m2, dan Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang seluas 1.100 m2.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads