'Nazril Irham, Korban Kebrutalan'

'Nazril Irham, Korban Kebrutalan'

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 14:07 WIB
Bandung - Kini Ariel membela atas kasus video pornonya bersama Luna Maya dan Cut Tari. Di depan hakim Pengadilan Negeri Bandung Ariel memberi judul 'Nazril Irham, Korban Kebrutalan' di nota pembelaannya tersebut.

Ariel membacakan tiga lembar pembelaannya. Di dalam pembelaan tersebut terselip petikan puisi berjudul 'Namaku Mata Hari' karya seniman Yapi Panda Abdiel Tambayong alias Remy Sylado. Petikan puisi tersebut dirasa Ariel sangat mewakili keadaannya saat ini.

Berikut isi petikan puisi tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada harapan buatku bisa bebas dari tuntutan jaksa. Malahan aku menganggap telah terjadi kong-kali-kong antara jaksa dan hakim untuk tetap memberlakukan penalti terhadapku.
Di Mahkamah Militer tempat aku diadili, telah tersedia kalimat pamungkas yang berkekuatan hukum tetap, bahwa aku dinyatakan bersalah sebagai pengkhianat, dan karena itu aku harus mati.

Aku tidak terima itu.
Aku meronta meraung-raung.
Aku mengaku diriku memang pelacur.
Aku mengaku diriku memang penari erotik.
Aku mengaku diriku memang mata-mata.
Tetapi aku tidak mengaku diriku pengkhianat.
Tidak ada alasan untuk mengatakan diriku pengkhianat.
Namun tidak seorang pun yang bisa menolongku.
Keputusan hakim yang mengatakan aku harus mati, sudah selesai, tinggal
menunggu waktu pelaksanaan eksekusinya.
Dalam keputusan ini, aku pun dinyatakan harus membayar semua ongkos
pengadilan.
Kapan eksekusi itu? Aku tidak tahu.


"Itu kita kutip dari puisi Remy Sylado, dan pas untuk menggambarkan Ariel dan cerminan perasaan Ariel sekarang," papar pengacara Ariel Alfian Bonjol saat diwawancarai seusai persidangan, Kamis (13/1/2011).

Dalam serangkaian pembelaan Ariel, tim kuasa hukum juga menyampaikan pembelaan sebanyak 104 halaman. Dalam pembelaan tersebut, kuasa hukum menguraikan secara yuridis bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan ke Ariel tidak terbukti.

(ebi/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads