Priana menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana talang stimulan Rp 2,5 miliar untuk relokasi PKL menyambut HUT KAA ke-50.
Meski Wakil Walikota menyatakan status Priana itu tidak mengganggu kinerja, namun menurutnya, hal itu akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Haru mengatakan, penonaktifan Priana, sepenuhnya merupakan hak perogratif dari Walikota Bandung. "Kembali pada Walikota sebagai kepala daerah, kalau enjoy-enkoy aja dan no problem dengan kondisi itu, mau semua berteriak meminta menonaktifkan, tapi kalau Walikota tidak mau ya tidak bisa. Itu hak perogratif Walikota," papar Haru.
Haru juga menambahkan, sikap Pemkot Bandung yang tidak menonaktifkan Priana bisa jadi merupakan bentuk support Pemkot pada Kadisparbud. "Dan itu sah-sah saja selama tidak menyalahi aturan," katanya.
Tidak Etis
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Tata Negara Unpar Asep Warlan menilai sungguh tidak etis, jika Priana Wirasaputra masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung padahal telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.
Menurutnya, selama proses peradilan berlangsung, sebaiknya pejabat pemerintah yang memiliki urusan hukum sebaiknya di non aktifkan untuk menghindari adanya gesekan kepentingan.
"Secara etika, itu tidak etis. Seharusnya dinonaktifkan dulu. Apalagi dengan adanya surat edaran dari Mendagri untuk me-nontaktifkan pejabat yang statusnya terdakwa," ujar Asep saat dihubungi wartawan via ponselnya, Senin
(10/1/2011).
Meskipun dalam kasus Priana, ada juga terdakwa yang lalu diputus bebas, namun hal itu bukan jaminan jika Priana pun sudah pasti akan bebas. "Bisa saja yang lain bebas. Tapi kan perannya berbeda," kata Asep.
(tya/avi)










































