Dewan Minta Walikota Non Aktifkan Kadisparbud Bandung

Jadi Terdakwa Korupsi

Dewan Minta Walikota Non Aktifkan Kadisparbud Bandung

- detikNews
Senin, 10 Jan 2011 19:58 WIB
Dewan Minta Walikota Non Aktifkan Kadisparbud Bandung
Bandung - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandaru menyarankan Walikota Bandung untuk segera menonaktifkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Priana Wirasaputra yang telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

Priana menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana talang stimulan Rp 2,5 miliar untuk relokasi PKL menyambut HUT KAA ke-50.

Meski Wakil Walikota menyatakan status Priana itu tidak mengganggu kinerja, namun menurutnya, hal itu akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Kota Bandung sedang membangun pencitraan good governance. Bagaimana publik akan memiliki trust pada pejabat pemerintah yang masih menjabat saat sedang menghadapi proses hukum karena butuh waktu dan energi untuk itu. Idealnya di non aktifkan, toh kalau terbukti tidak bersalah bisa diaktifkan kembali. Kami menyarankan untuk mempertimbangkan itu," ujar Haru saat ditemui di ruang kerjanya di DPRD Kota Bandung Jalan Aceh, Senin (10/1/2011).

Lebih lanjut Haru mengatakan, penonaktifan Priana, sepenuhnya merupakan hak perogratif dari Walikota Bandung. "Kembali pada Walikota sebagai kepala daerah, kalau enjoy-enkoy aja dan no problem dengan kondisi itu, mau semua berteriak meminta menonaktifkan, tapi kalau Walikota tidak mau ya tidak bisa. Itu hak perogratif Walikota," papar Haru.

Haru juga menambahkan, sikap Pemkot Bandung yang tidak menonaktifkan Priana bisa jadi merupakan bentuk support Pemkot pada Kadisparbud. "Dan itu sah-sah saja selama tidak menyalahi aturan," katanya.

Tidak Etis
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Tata Negara Unpar Asep Warlan menilai sungguh tidak etis, jika Priana Wirasaputra masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung padahal telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.

Menurutnya, selama proses peradilan berlangsung, sebaiknya pejabat pemerintah yang memiliki urusan hukum sebaiknya di non aktifkan untuk menghindari adanya gesekan kepentingan.

"Secara etika, itu tidak etis. Seharusnya dinonaktifkan dulu. Apalagi dengan adanya surat edaran dari Mendagri untuk me-nontaktifkan pejabat yang statusnya terdakwa," ujar Asep saat dihubungi wartawan via ponselnya, Senin
(10/1/2011).

Meskipun dalam kasus Priana, ada juga terdakwa yang lalu diputus bebas, namun hal itu bukan jaminan jika Priana pun sudah pasti akan bebas. "Bisa saja yang lain bebas. Tapi kan perannya berbeda," kata Asep.

(tya/avi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini