Hal itu dipicu aksi unjuk rasa kader PPP Kota Bandung ke Kantor DPW PPP Jabar, Jumat (7/1/2011) lalu. Dalam aksi tersebut, puluhan massa menuntut DPW PPP membekukan DPC PPP Kota Bandung karena Lia dituding melanggar AD/ART.
Mereka menilai Lia tidak menggunakan penunjukkan langsung, serta tidak melalui proses musyawarah saat pemilihan ketua cabang dan ranting. Saat aksi, massa membawa beberapa poster berisi kecaman pada anggota DPRD Kota Bandung itu.
Menurut Lia, di salah satu poster berisi tudingan kepadanya yang telah memakan dan merampok uang partai. Hal itu yang kemudian membuatnya tersinggung dan melaporkan EM.
"Mereka menuduh saya secara pribadi dalam poster itu dengan memakan dan merampok uang partai," kata Lia saat ditemui di Mapolrestabes Bandung.
Ia menyatakan melaporkan EM karena sebagai koordinator aksi. EM pun harus mempertanggungjawabkan isi demo tersebut di hadapan hukum.
"Dia harus mempertanggungjawabkan isi demo," tegasnya.
Dalam pengaduannya, Lia melaporkan EM dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
"Laporannya perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik. Karena itu (tuduhan korupsi - red) terpampang di media, sulit dihilangkan. Siapa yang bisa menghilangkan ," tandasnya. (ors/afz)










































