"Besok pagi setelah apel, 700 motor anggota Polantas akan dikumpulkan di Mapolrestabes Bandung," jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo
di ruang kerjanya, Jumat (7/1/2011).
Pemeriksaan dan penertiban motor anggota Polantas ini, kata Sambodo, sebagai jawaban terkait banyak pertanyaan masyarakat yang mengatakan bila motor polisi melanggar siapa yang menindak.
"Sebelum kita melakukan penertiban kepada masyarakat soal tertib lalu lintas, maka perlu juga penertiban di lingkungan internal. Ya, langkah ini bisa menjadi contoh pada masyarakat soal disiplin berlalu lintas," ujarnya.
Pemeriksaan kendaraan itu dilaksanakan di Mapolrestabes pada Sabtu (8/1/2011) pagi. Menurut Sambodo, saat penertiban nanti akan melibatkan Provost Polrestabes Bandung.
"Yang diperiksa nanti berupa kelengkapan sepeda motor seperti kaca spion, lampu utama, lampu rem, knalpot dan surat-surat kendarannya," ungkapnya.
Apabila terbukti melanggar, lanjut Sambodo, tentu saja ada tindakan sesuai ketentuan berlaku seperti sanksi kepada masyarakat umum. "Kalau ada yang pakai knalpot bising, motor akan ditahan. Lalu wajib diganti knalpot standar dan diganti di tempat. Provost nanti memberi surat tilang bagi anggota yang melanggar," tegasnya.
(bbp/ern)











































