Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmato dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (6/1/2011), mengungkapkan tiga hal memberatkan Ariel. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional.
"Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton oleh masyarakat," jelas Rusmanto.
Hal ketiga yang juga memberatkan yaitu, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
Rusmanto juga mengungkapkan kalau selama persidangan Ariel berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Menurut jaksa, pelantun 'Topeng' itu juga tidak menyesali perbuatannya.
"Ia juga menjadi publik figur yang menjadi idola khusus generasi muda tidak memberikan panutan contoh baik kepada generasi muda," ucap Rusmanto.
(mmu/bbp)











































