Satpol PP segel 6 Kamar di Delta Spa

Satpol PP segel 6 Kamar di Delta Spa

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2011 12:53 WIB
Bandung - Sebanyak 6 dari 43 kamar di Delta Spa and Health Club di Paskal Hypersquare Blok C disegel Satpol PP Kota Bandung, Selasa (4/1/2011). Hal itu karena tidak adanya surat izin usaha perdagangan atau SIUP atas 6 kamar tersebut.

Satpol PP datang sekitar pukul 11.20 WIB namun baru masuk ke bangunan sekitar pukul 11.30 WIB. Tanpa perlawanan, Satpol PP langsung menuju ke lantai 4 bangunan tersebut. Didampingi salah seorang perwakilan Delta, Daniel, sekitar 20 anggota Satpol PP langsung memasang kawat di pintu keenam kamar tersebut.

Polisi, TNI, serta Tim Pembina Usaha Hiburan (TPUH) Kota Bandung juga termasuk dalam tim yang ikut dalam penyegelan tersebut. Kertas segel pun dipasang pada dinding di dekat pintu kamar yang disegel tersebut.

Menurut Kabid Operasional Satpol PP Kurnaedi, penyegelan dilakukan karena tidak adanya SIUP. Surat pemanggilan pun sudah dilayangkan tapi tidak dihiraukan pemilik Delta Spa.

"Kita sudah panggil dan berikan surat peringatan, tapi tidak diindahkan. Makanya kita segel," kata Kurnaedi saat ditemui di lokasi, Delta Spa and health Spa Paskal Hypersquare, Jalan Pasir Kaliki, Selasa (4/1/2011).

Pasca disegel, Kurnaedi mengatakan keenam kamar tersebut tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin. Hal itu melanggar Perda nomor 10 tahun 2004 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan pasal 5 ayat B. Sementara 37 kamar lainnya tidak disegel karena sudah memiliki izin.

"Di situ jelas, kalau tidak ada SIUP, ya disegel. Sebagai bentuk pengawasannya, nanti petugas kita akan melakukan pengecekan di waktu-waktu tertentu," jelasnya.

(ors/tya)


Berita Terkait