Maman ditahan dengan tuduhan dugaan korupsi saat pelaksanaan dum 140 unit mobildinas dan 298 unit sepeda motor dinas. Total kerugian negara yang dituduhkan sekitar Rp 1,1 miliar. Kebijakan dum itu dilakukan Maman ketika menjabat sebagai Pjs Bupati Subang pada 2008.
"Tahanan di Polres Subang tidak memadai. Klien kami dipindahkan ke LP Subang terhitung 31 Desember lalu. Itu hak polisi untuk memindahkan penahanannya," kata Kuasa Hukum Maman Yudia, Abdi Yohana, saat dihubungi wartawan, Senin (3/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
singkatnya.
Sementara, upaya penangguhan penahanan Maman terus dilakukan. Semua persyaratan untuk penangguhan penahanan pun sudah disiapkannya.
Selain itu, upaya lainnya adalah melakukan pembelaan kepada tersangka. Sebab menurut Abdi, karena ada masalah administrasi yang terjadi dalam kasus yang dituduhkan ke Maman
"Upaya penangguhan dan pembelaan terus diupayakan. Karena secara pidana, ada persoalan administrasinya," pungkasnya sambil menambahkan selama menjalani
penahanan, Maman sudah empat kali diperiksa dengan pertanyaan seputar proses dum kendaraan dinas.
(ors/ern)










































