Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/12/2010).
"Kami menyiapkan satu unit mobil derek di Pasupati. Kalau 15 menit enggak ada orangnya atau petugas tidak menemukan pemilik kendaraan, langsung saja kami derek. Selain itu, pejalan kaki pun dilarang melintas di Pasupati," jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Sambodo Purnomo di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tindak tegas bagi pengemudi yang tetap parkir di area terlarang tersebut. Ya, kami akan tilang," jelas Sambodo.
(bbp/ern)











































