"Dari jumlah tersebut, 20 orang berpangkat Bintara telah melanggar disiplin, kode etik dan pidana. Mereka terpaksa diberhentikan secara tidak hormat. Pada 2009, Bintara yang dipecat berjumlah 19 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (31/12/2010).
Suparni merinci data kasus pelanggaran yang dilakukan anggotanya pada 2010 yakni pelanggaran disiplin 610 kasus, kode etik 23 kasus dan pidana 18 kasus. "Trennya semua pelanggaran menurun dibandingkan 2009," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berpangkat Pamen tidak ada yang dipecat tetapi melanggar disiplin sebanyak 10 orang, kode etik 1 orang, pidana 1 orang. Sementara berpangkat Pama juga tidak ada yang dipecat, tapi jenis pelanggarann disiplin tercatat 62 orang, kode etik dan pidana tidak ada.
Polisi berpangkat Bintara yang melanggar disiplin sebanyak 532 orang, kode etik 22 orang dan pidana 16 orang. Kalau PNS di jajaran Polda Jabar yeng melanggar disiplin 6 orang dan pidana 1 orang.
(bbp/ern)











































