Ketiga calon KID yang menggugat itu adalah Andri P Kantaprawira, Didin Sabarudin dan Rianingsih Djohani. Kuasa hukum para penggugat Memet Ahmad Hakim mengatakan gubernur dan dewan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu pasal 1.365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melanggar Hukum.
"Ya tiga klien kami di mata gubernur dan dewan mungkin tak dianggap siapa-siapa, makanya hingga hari ini tak ada respon mengenai keberatan klien kami," ujar Memet saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada warga yang merasa haknya dilanggar, jangan cuma diam," tandasnya.
Gugatan ini muncul setelah adanya pencoretan lima orang dari 15 calon KID oleh gubernur yang dianggap tak sesuai aturan. Kelima orang itu adalah Andri P Kantaprawira, Didin Sabarudin, Dedy Sudarmady, Fitriadi, dan Rianingsih Djohan.
Pencoretan tersebut berdasarkan permintaan dewan kepada gubernur. Padahal menurut Memet, sesuai undang-undang, maksimal 15 calon. "Dengan kondisi Jabar, saya rasa paling pas ada 15 calon," katanya.
(ern/ern)











































