Eks Calon KID Resmi Gugat Gubernur dan DPRD Jabar

Eks Calon KID Resmi Gugat Gubernur dan DPRD Jabar

- detikNews
Kamis, 30 Des 2010 16:44 WIB
Bandung - Tiga calon Komisi Daerah (KID) Jabar yang dicoret, akhirnya secara resmi menggugat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan dilayangkan pada Selasa (28/12/2010).

Ketiga calon KID yang menggugat itu adalah Andri P Kantaprawira, Didin Sabarudin dan Rianingsih Djohani. Kuasa hukum para penggugat Memet Ahmad Hakim mengatakan gubernur dan dewan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu pasal 1.365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melanggar Hukum.

"Ya tiga klien kami di mata gubernur dan dewan mungkin tak dianggap siapa-siapa, makanya hingga hari ini tak ada respon mengenai keberatan klien kami," ujar Memet saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Memet gugatan ini sebagai pembelajaran terhadap publik, di mana jika ada hak yang dilanggar oleh penguasa, maka harus berani memperjuangkannya.

"Jadi kalau ada warga yang merasa haknya dilanggar, jangan cuma diam," tandasnya.

Gugatan ini muncul setelah adanya pencoretan lima orang dari 15 calon KID oleh gubernur yang dianggap tak sesuai aturan. Kelima orang itu adalah Andri P Kantaprawira, Didin Sabarudin, Dedy Sudarmady, Fitriadi, dan Rianingsih Djohan.

Pencoretan tersebut berdasarkan permintaan dewan kepada gubernur. Padahal menurut Memet, sesuai undang-undang, maksimal 15 calon. "Dengan kondisi Jabar, saya rasa paling pas ada 15 calon," katanya.

(ern/ern)


Berita Terkait