Selama 2009, terjadi 12 kasus yang melibatkan 36 tersangka. Sementara di tahun 2010 ini, terjadi 19 kasus dengan 729 tersangka.
"Angka tersebut merupakan catatan kami (Polrestabes Bandung - red) di mana berandalan bermotor melakukan aksi tindak pridana kriminal selama 2009 dan 2010," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Jaya Subriyanto, saat ditemui di Lapangan Tegalega, Kamis (30/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tahun 2010, disita 453 sepeda motor, dua samurai, satu double stick, tiga balok kayu, satu pipa besi, dan pecahan batu.
Jaya mengatakan, jenis tindak pidana yang paling sering dilakukan geng motor di antaranya penyerangan, pengeroyokan, perampasan, dan penjambretan.
"Jumlah kasusnya memang meningkat signifikan. Mereka yang terlibat kriminal dan bergabung di berandalan bermotor, rata rata berusia remaja, pelajar, mahasiswa, dan pengangguran," katanya.
Jaya menambahkan, sebagai tindakan tegas kepada para pelaku, polisi tidak akan mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau lebih dikenal surat kelakuan baik.
"Bagi yang terlibat kasus itu, mereka akan kesulitan mendapat SKCK. SKCK itu kan pasti dibutuhkan untuk mereka yang mau melanjutkan pendidikan, kerja, dan lain-lain," tegasnya.
(ors/avi)










































