Tahun 2008 lalu, Maman yang menjabat sebagai Pjs bupati Subang mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan panitia lelang dum mobil dan sepeda motor dinas. Hingga akhirnya, Maman dituding melakukan korupsi dan ditahan Polres Subang.
"Fraksi saat ini sedang mempelajari sejauh mana kedalaman perkara, apakah ini murni pidana atau ada kesalahan administrasi dalam proses lelang tersebut," kata anggota Fraksi PDIP DPRD Jabar Deden Darmansyah, di ruang kerjanya, Selasa (28/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan setelah dipelajari, fraksi bisa memberi masukan untuk kuasa hukum beliau (Maman-red)," katanya.
Dijelaskannya, seorang kepala daerah lebih pada pengambilan keputusan, bukan dari segi teknis. Sebab, kebijakan teknis dijalankan orang-orang yang kedudukannya berada di bawah Maman saat itu.
"Itu yang sedang dipelajari fraksi," ungkapnya.
(ors/avi)