303 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal

303 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal

- detikNews
Sabtu, 25 Des 2010 11:43 WIB
Bandung - Sebanyak 303 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi Natal. Enam napi di antaranya langsung bebas. Sementara terpidana kasus Munir, Pollycarpus mendapatkan remisi dua bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Dedi Sutardi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (25/12/2010). "Ada 303 napi yang ada di 23 Lapas dan Rutan di Jabar dapat remisi," ujarnya.

Jumlah remisi yang diberi bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan. "Pollycarpus dapat remisi dua bulan," katanya. Dia menambahkan dari 303 napi, enam di antaranya langsung bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Napi yang berhak mendapatkan remisi itu adalah napi yang telah menjalani masa hukuman enam bulan. Tapi bagi napi khusus seperti teroris, koruptor, dan juga terlibat narkotika, dapat remisi jika telah menjalani 1/3 masa tahanan. Tapi itu kalau korupsinya lebih dari Rp 1 miliar dan bandar narkoba," jelasnya.

Kalau di luar itu, para napi korupsi dan bandar narkotika, bisa mendapatkan remisi setelah enam bulan.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads