Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM Dedi Sutardi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (25/12/2010). "Ada 303 napi yang ada di 23 Lapas dan Rutan di Jabar dapat remisi," ujarnya.
Jumlah remisi yang diberi bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan. "Pollycarpus dapat remisi dua bulan," katanya. Dia menambahkan dari 303 napi, enam di antaranya langsung bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau di luar itu, para napi korupsi dan bandar narkotika, bisa mendapatkan remisi setelah enam bulan.
(ern/ern)











































