Pelaku yang berhasil diciduk yakni Kiki Rahayu alias Akay (25), Oki (17) dan Nanang alias Otong (29). Kini mereka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Panyileukan dan dijerat pasal 170 jo 351 KUH Pidana tentang pengeroyakan dan penganiayaan.
"Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku anggota XTC. Akay adalah pimpinannya atau panglima XTC Pangaritan (Panyileukan,red)," ujar Kapolsek Panyileukan Kompol Komarna didampingi Kanitreskrim Iptu M Simangunsong kepada wartawan di Mapolsek Panyileukan, Rabu (22/12/2010).
Komarna menuturkan, penangkapan ketiga pria tersebut berawal saat polisi mendapat laporan adanya korban pembacokan. Identitasnya diketahui bernama Yadi, warga Panyileukan, Kota Bandung. Yadi juga memiliki kekurangan fisik yakni tuna wicara dan tuna rungu.
"Pelaku itu mencari geng Brigez. Saat melintas menggunakan sepeda motor di daerah Lio Utara, pelaku melihat musuhnya berlarian. Sementara korban yang sedang berjalan seorang diri malah dikeroyok," tutur dia.
Menurut Komarna, pelaku rupanya salah sasaran karena korban setelah diperiksa tidak bergabung anggota geng manapun. Korban yang memiliki kekurangan fisik ini pun terpaksa dirawat karena mengalami luka-luka di tubuhnya.
"Selain dipukuli, korban dibacok pakai samurai pendek sebanyak tiga kali oleh Alay. Korban menderita luka di kepala dan jari tangannya," ujarnya.
Menurut Komarna, polisi menangkap ketiga pelaku tak lama setelah melakukan aksinya. Mereka diamankan di depan PT Pramatex Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Ketiga pelaku dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Anay juga diganjar UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam. Barang bukti yang disita polisi berupa samura pendek tanpa gagang dan tiga unit sepeda motor milik pelaku.
"Masing-masing pelaku terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara," tegas Komarna.
(bbp/ern)











































