Sebab setelah perda rampung, dibutuhkan waktu untuk menyosialisasikannya ke masyarakat.
"Perda kan harus nunggu PP pengolahan sampah keluar. PP-nya mungkin Januari atau Februari keluar, Perda diharapkan tahun depan terbit, lalu sosialisasi, dan 2012 kita coba (berlakukan-red)," kata Kepala BPLH Kota Bandung Achmad Rekotomo, saat di temui di Pasteur Hyper Point, Jalan Dr Djundjunan, Senin (20/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut disebarkan sejak Oktober lalu. Karena belum ada payung hukum yang mengatur masalah sanksi, maka suratnya hanya berupa imbauan.
"Untuk sementara kita buat surat edaran untuk disebar ke para pelaku bisnis untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Sekarang hanya imbauan saja, kan nanti masih harus nunggu regulasinya (PP dan perda - red)," paparnya.
Dijelaskan Rekotomo, pelaku usaha diharapkan mengganti kantong plastik dengan kantong ramah lingkungan, misalnya yang terbuat dari kertas. Ke depan, jika perda sudah disahkan, maka kantong ramah lingkungan akan diberi tanda khusus. Itu untuk membedakan kantong ramah lingkungan dan tidak.
"Nanti akan ada tandanya, untuk membedakan mana kantong ramah lingkungan mana yang tidak. Tapi nanti lah, semuanya diatur di perda," terangnya.
Rekotomo menambahkan, jumlah sampah organik dan non organik di Kota Bandung perbandingannya sekitar 70:30 persen. Di mana, sampah plastik masuk ke dalam 30 persen tersebut. "Sampah plastik ini masuk ke 30 persen sampah non organik itu," ungkapnya.
Dampak negatif dari sampah plastik, sambung dia, dalam air bisa menyumbat saluran air. Kemudian di tanah, bisa menyumbat sirkulasi udara untuk biota yang hidup di dalam tanah.
"Kalau sampahnya dibakar tidak sempurna, juga bisa mengganggu kesehatan asapnya," tandasnya. (ors/avi)










































