"Soal PBB itu Bupati Subang tidak salah karena apa yang dilakukanya sudah mengacu pada SK Menteri Keuangan. Coba lihat kasus Century yang jelas-jelas melanggar hukum. Kini kasusnya tidak jelas. Begitu pula kasus Gayus," ujar Koordinator Aksi, Ahmad Yunus, saat memberikan orasi.
Terkait status Eep yang menjadi tersangka, pedemo secara lantang tidak menerimanya. Mereka menganggap keputusan tersebut membuktikan adanya ketidakadilan.
"Kami datang ke sini mencari keadilan. Kami tak rela Eep Hidayat jadi tersangka," kata Ahmad.
Ahmad yang berkoar-koar melalui pengeras suara itu juga meminta maaf kepada warga Kota Bandung. Sambil berada di atas mobil komando yangย terpasang sound sistem, ia berucap. "Kami memohon maaf bila warga Kota Bandung terganggu aktivitas dan kenyamanannya," ujar Ahmad.
Aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB ini mendapat penjagaan ratusan polisi. Massa membawa spanduk ukuran 1x5 meter yang antara lain bertulis 'Kalau Bupati Subang Jadi Tersangka, Maka Gubernur Jawa Barat Juga Harus Jadi Tersangka' danย 'Seluruh PNS Pemda Kab Subang akan Mogok Bila Bupati Subang Terus Diperiksa'.
Sementara arus lalu lintas di Jalan Martadinata tidak terganggu. Kedua arah di kawasan tersebut tidak ditutup.
Penyidik dari kejaksaan menemukan adanya dugaan upah pungut pajak yang masuk kantong pribadi Eep sebesar Rp 3,2 miliar.
Dana itu diambil dari upah pungut pajak tiga sektor yaitu perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Bupati mengeluarkan SK mengenai upah pungut di tiga sektor itu. Padahal aturannya, tiga sektor itu tak ada upah pungut, sebab semua pajak di tiga sektor itu langsung masuk ke kas negara.
(bbn/avi)











































