Hal itu dikatakan Pakar Ilmu Pemerintahan dari IPDN Sadu Wasistiono saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (14/12/2010). "Apabila benar-benar para PNS di Subang mogok, pastinya pelayanan publik akan terganggu. Nah warga yang terganggu itu bisa saja melayangkan class action, lebih banyak warga yang melakukannya, lebih kuat," kata Sadu.
Nah, jika gugatan class action itu menimbulkan krisis kepercayaan meluas terhadap bupati, DPRD bisa mengambil langkah. Menurutnya dewan bisa saja mengusulkan ke pemerintah pusat untuk mengganti kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Sadu mengatakan seharusnya Bupati Subang Eep Hidayat mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. "Yang menyatakan bersalah atau tidak kan pengadilan, ya ikuti saja lah. Jangan malah mengajak PNS demo," pintanya.
Senin (13/12/2010), Eep didampingi Wakil Bupati Subang dan puluhan camat datangi Polrestabes Bandung untuk mengajukan izin demo. Menurut Eep demo akan dilakukan mulai hari ini, hingga batas waktu yang tak ditentukan. Namun untuk hari ini demo batal. Rencananya demo akan digelar Kamis mendatang.
Menurutnya aksi demo ini sebagai bentuk protes karena penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi upah pungut pajak. Penyidik dari kejaksaan menemukan adanya dugaan upah pungut pajak yang masuk kantong pribadi Eep sebesar Rp 3,2 miliar.
Dana itu diambil dari upah pungut pajak tiga sektor yaitu perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Bupati mengeluarkan SK mengenai upah pungut di tiga sektor itu. Padahal aturannya, tiga sektor itu tak ada upah pungut, sebab semua pajak di tiga sektor itu langsung masuk ke kas negara.
(ern/ern)










































