Polisi Tembak Pelaku Curanmor Bersenpi

Polisi Tembak Pelaku Curanmor Bersenpi

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 13 Des 2010 18:42 WIB
Polisi Tembak Pelaku Curanmor Bersenpi
Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung menciduk Sahrul (23) dan Andre (22), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Bandung. Polisi terpaksa menembak paha kiri belakang Sahrul karena berusaha kabur saat diringkus.

Kasubaghumas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengatakan kedua pelaku diketahui kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Bandung. Pelaku selalu berbekal pistol rakitan jenis revolver saat melakukan curanmor.

"Pelaku merupakan target operasi polisi. Mereka sudah sering melakukan curanmor di Kota Bandung," kata Endang di Mapolrestabes Bandung, Senin (13/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya sering melancarkan aksi di tempat parkir umum. Belum lama ini, mereka kepergok warga saat hendak mencuri motor di salah satu tempat indekos di Jalan Sekeloa Barat, Kota Bandung. Polisi pun sebelumnya turut memantau gerak-gerik pelaku.

Warga sempat menghadiahi bogem mentah ke wajah Sahrul dan Andre. Saat itulah Sahrul mengeluarkan senpi rakitan untuk menakuti warga sambil berusaha kabur. "Karena sangat membahayakan, terpaksa petugas melumpuhkan salah satu tersangka dengan cara ditembak di bagian kaki," ujar Endang.

Sementara itu, Sahrul mengaku pernah mencuri di kawasan Jalan Lengkong dan Jalan Djuanda. Ia dan Andre mengincar sepeda motor jenis matic. Satu unit motor dijual ke penadah seharga Rp 1,2 juta.

"Sudah lebih dari lima kali mencuri. Lalu motor hasil curian itu dijual ke daerah Cianjur dan Sukabumi. Kalau pistol rakitan, saya beli dari salah seorang teman di Jakarta," ungkapnya yang mengaku baru dua bulan menajdi pelaku curanmor .

Menurut Sahrul, pistol yang dibelinya Rp 3 juta itu tidak pernah ditembakkan meski berisi enam peluru. "Pistol dpakai untuk menakut-nakuti saja," jelas Sahrul yang mampu mencuri motor dalam waktu lima menit.

Sahrul dan Andre kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Mereka melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 9 unit sepeda motor beragam merek dan sepucuk pistol rakitan milik pelaku.

(bbp/bbp)


Berita Terkait