7 Rumah Ibadah Diduga Ilegal di Rancaekek Disegel

7 Rumah Ibadah Diduga Ilegal di Rancaekek Disegel

- detikNews
Minggu, 12 Des 2010 18:28 WIB
Bandung - Tujuh rumah di Kompleks Bumi Kencana Rancaekek Desa Rancaekek, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang menjadi Gereja liar disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bandung, sekitar pukul Minggu (12/12/2010). Gereja liar tersebut biasa digunakan oleh para jemaat HKBP untuk beribadah setiap hari minggu.

Sebelum penyegelan dilakukan, sekitar 200 orang anggota berbagai ormas Islam melakukan sweeping ke rumah-rumah tersebut. Mereka diantaranya dari Front Pembela Islam (FPI) dan juga  dan juga

"7 rumah yang biasa jadi tempat ibadah itu sekarang disegel. Ormas Islam melakukan sweeping ke rumah-rumah itu karena penggunaan rumah tidak sesuai fungsinya," ujar Kapolres Bandung AKBP Hendro Pandowo saat dihubungi detikbandung via telepon selularnya, Minggu (12/12/2010).

Saat sweeping, mereka mendatangi rumah-rumah tersebut untuk menghentikan kegiatan peribadatan yang dilakukan. Para jemaat pun kemudian dievakuasi dengan kawalan ketat polisi dan Satpol PP.

"Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, jemaat kemudian diminta untuk pulang ke rumah masing-masing. Saat keluar kami mengawalnya, tapi tak terjadi aksi anarkis kok. Memang tadi ada beberapa jemaat yang menangis. Ya sedih, wajar," tuturnya.

Jumlah jemaat yang dievakuasi disebutkan Hendro ada sekitar 90 orang.

Sementara itu dihubungi terpisah, Camat Rancaekek Meman Nurjaman menuturkan, adanya rumah yang dijadikan Gereja telah terjadi sejak lama yaitu sekitar tahun 2004. Aksi sweeping yang dilakukan ormas Islam pun menurutnya kerap terjadi.

"Sudah lama diperingatkan, tapi kegiatan itu masih saja tetap berlangsung. Sudah sejak tahun 2004," tambah Meman.

Meman mengatakan, warga sebenarnya telah diimbau untuk mengikuti peribadatan di Gereja terdekat lainnya. "Kami sudah minta agar beribadah ke gereja yang berizin. seperti ke STPDN. Mereka juga menyatakan mau menerima, tapi tetap saja mereka melakukan kegiatan di rumah itu," katanya.

Setelah disegel, maka rumah yang biasa jadi Gereja setiap hari Minggu itu tidak boleh lagi digunakan. Satpol PP dikatakan Meman akan menjaga rumah-rumah tersebut.

(tya/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait