Nurjaman (25) sementara waktu tak bisa bernyanyi lagi di lampu merah Jalan Kopo, Kota Bandung. Kiprah pengamen jalanan yang sudah 27 kali mencuri sepeda motor ini berakhir di balik jeruji besi.
Polsek Astanaanyar membekuk pria yang sudah menjadi target operasi ini di Jalan Caringin, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Polisi pun menyita tujuh unit sepeda motor beragam merek hasil kejahatan Nurjaman.
"Saya biasa mencuri motor di garasi atau halaman rumah warga. Sudah 27 motor yang berhasil dicuri," kata Nurjaman di Mapolsek Astanaanyar, Jalan Astanaanyar, Sabtu (11/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cek dulu motornya. Kalau yang dikunci stang, enggak berani ambil. Nah, motor yang tidak dikunci leher langsung curi sambil memapah sejauh 50 meter," ujarnya.
Bila sudah aman, bagian soket motor ia rusak. Setelah itu, barang hasil curian itu dijual ke daerah Garut, Jawa Barat. Satu unit motor ia lego mulai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta.
Kapolsek Astanaanyar Kompol Rudy Purnomo mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. "Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," jelas Rudy.
Rudy menambahkan, selain menangkap Nurjaman, pihaknya juga meringkus Baden (23), pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di parkiran tempat hiburan.
(bbp/avi)











































