Untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung. Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya.
(bbp/bbp)











































