Keyboardis 'Injection' Ngejambret Buat Borong Miras

Keyboardis 'Injection' Ngejambret Buat Borong Miras

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 10 Des 2010 16:32 WIB
Keyboardis Injection Ngejambret Buat Borong Miras
Bandung -

Satreskrim Polsek Bandung Wetan meringkus Idho Bagas Santika (23), pelaku penjambretan yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Bandung. Pria yang
mengaku keyboardis 'Injection' ini memanfaatkan hasil jerih payah curian buat memborong minumas keras (miras).

Idho yang delapan tahun bergabung di band beraliran reggae asal Bandung ini, sudah belasan kali menjambret. Ia biasa memangsa perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri.

"Ngejambret sih hanya iseng. Isi tas korban biasanya barang berharga seperti ponsel. Lalu hasil penjualan ponsel dipakai buat beli miras. Ya, mabuknya bareng teman-teman," tutur pria berambut panjang ini di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jumat (10/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idho tidak seorang diri kalau lagi ngejambret. Ia mengaku bergiliran bersama dua sobat dekat yakni  Wisnu dan Gugun. Belakangan diketahui Gugun ditangkap Polrestabes Bandung, sementara Wisnu statusnya buron.

"Saya dibonceng dan bertugas ngambil tas korban. Sebelumnya, korban itu diincar dan dibuntuti," ungkap mahasiswa jurusan Karawitan ini yang sekali job manggung kebagian Rp 500 ribu.

Idho terakhir menjambret di Jalan Trunojoyo, beberapa waktu lalu. Rupanya selama ini Idho menjadi target operasi Polsek Bandung Wetan.

"Anggota menangkap tersangka saat berada di kampusnya yang berlokasi di Jalan Buahbatu. Ia tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan," kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Rudi Tri Handoyo didampingi Kanitreskrim Iptu Sunarya Ishak.

Rudi menjelaskan, tersangka memiliki kiprah produktif untuk urusan kejahatan jalanan. Berdasarkan pemeriksaan, Idho pernah menjambret di Jalan Cihampelas, Jalan Sukajadi, Jalang Lingkar Selatan.

"Tersangka sudah 15 kali menjambret yang semua lokasinya di Kota Bandung. Modusnya yang dilakukan tersangka yakni memepet sepeda motor dan menarik paksa tas korban," ujar Rudi.

Idho saat ini meringkuk di Mapolsek Bandung Wetan dan terancam hukuman tujuh tahun kurungan. Ia diganjar Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Dari tersangka, polisi menyita barang bukti alat kejahatan berupa satu unit sepeda motor," tutup Rudi.

(bbp/ern)


Berita Terkait