Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Wiharyatmo mengatakan pelaku diganjar pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. "Pelaku mengakui perbuatannya dan merencanakan menghabisi korban. Ia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Wiharyatmo kepada wartawan di Mapolsek Babakan Ciparay, Rabu (8/12/2010).
Ia menjelaskan, motif pelaku membunuh korban karena dendam dan sakit hati. Menurut dia, pelaku merasa tersinggung karena korban tidak menuruti kemauannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusri saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolsektabes Babakan Ciparay. Polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Pendi dan celana pendek pelaku yang berlumuran darah.
(bbp/ern)











































