Pembunuh Pendi Terancam Kurungan 15 Tahun

Pembunuh Pendi Terancam Kurungan 15 Tahun

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 08 Des 2010 13:43 WIB
Pembunuh Pendi Terancam Kurungan 15 Tahun
Bandung - Jusri (26) membunuh Pendi Lumban Taruan (31), dengan cara menghujamkan pisau sebanyak lima kali ke tubuh rekannya tersebut. Pria itu terancam kurungan 15 tahun penjara.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Wiharyatmo mengatakan pelaku diganjar pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. "Pelaku mengakui perbuatannya dan merencanakan menghabisi korban. Ia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Wiharyatmo kepada wartawan di Mapolsek Babakan Ciparay, Rabu (8/12/2010).

Ia menjelaskan, motif pelaku membunuh korban karena dendam dan sakit hati. Menurut dia, pelaku merasa tersinggung karena korban tidak menuruti kemauannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum kejadian, pelaku meminta uang kepada korban. Tapi ditolak oleh korban. Akhirnya pelaku sakit hati dan selama ini dendam terhadap korban," jelas Wiharyatmo.

Jusri saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolsektabes Babakan Ciparay. Polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Pendi dan celana pendek pelaku yang berlumuran darah.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads