Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung (SPMHGAB) mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim tersebut.
"Kami kecewa dan keberatan dengan hasil ini," tegas Ketua Umum SPM HGAB Sangkot, usai menghadiri sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jalan Soekarno Hatta No 584, Senin (6/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Arifin Dolog Saribu mengeluarkan lima putusan di mana dua poin di antaranya menolak eksepsi tergugat dan hanya mengabulkan sebagian dari gugatan penggugat.
"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi tergugat. Kemudian mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan tergugat harus membayar 1 miliar dari gugatan," katanya.
Usai membacakan putusan, sekitar 40 orang yang ada di ruang sidang langsung keluar. Sambil berjalan ke luar mereka pun meneriakan umpatan seperti 'hukum bisa dibeli uang', 'belajar lagi jadi hakim'.
Massa kemudian berkumpul di halaman PHI Bandung dan langsung menggelar orasi dipimpin Ketua Umum SPM HGAB. Menurut Sangkot, ia akan melanjutkan kasus tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita akan menempuh kasasi dan rekomendasi ILO akan dijadikan novum (bukti-red) baru," jelasnya.
Sidang selesai sekitar pukul 12.30 dan massa membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB.
(ors/avi)










































