Eks Karyawan Grand Aquila Berharap Menang di Persidangan

Eks Karyawan Grand Aquila Berharap Menang di Persidangan

- detikNews
Senin, 06 Des 2010 11:34 WIB
Eks Karyawan Grand Aquila Berharap Menang di Persidangan
Bandung - Sekitar 70 eks karyawan Hotel Grand Aquila berunjuk rasa di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jalan Soekarno Hatta No 584, Senin (6/12/2010). Mereka meminta sidang putusan yang rencananya dilangsungkan hari ini menghasilkan keputusan adil bagi semua pihak, khususnya eks karyawan Hotel Grand Aquila.

Di antara massa yang berdemo, terdapat juga elemen mahasiswa yang ikut mendukung.

Massa berdatangan satu-persatu sejak pukul 09.30 WIB. Namun mereka baru memulai aksi sekitar pukul 10.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa langsung membentangkan kain hitam berukuran sekitar 6x6 meter bertuliskan 'Keluarga Mahasiswa Seni Rupa ITB', di mana di tengahnya terdapat lambang bintang berwarna merah. Mereka berdiri dengan posisi melingkar di atas kain yang disimpan di bawah tersebut.

Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja mandiri Hotel Aquila Bandung Sangkot, mereka meminta PHI Bandung menjalankan hukum sesuai ketentuan berlaku. Terlebih setelah keluarnya rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), pada 20 November 2010 lalu.

"Mudah-mudahan hari ini keputusan pengadilan berpihak pada buruh. Apalagi setelah keluar rekomendasi ILO yang menyikapi kasus di Hotel Grand Aquila Bandung. Hari ini juga kita di support oleh teman-teman dari elemen mahasiswa," ujar Sangkot.

Gugatan SPM Grand Aquila ini di antaranya, meminta dibayarkan upah selama 2 tahun. Selain itu mereka juga meminta dipekerjakan kembali di hotel tersebut.

"Iya harusnya setelah melihat saksi dan bukti yang ada di persidangan, majelis hakim harusnya mengabulkan gugatan kami," terangnya.

Sementara hingga saat ini sidang masih belum dimulai dan massa masih terus melakukan orasi.

Kasus bermula saat 9 orang pendiri SPM diusir paksa oleh manajemen hotel pada tanggal 14 Oktober 2008 dan kemudian berlanjut pada pengusiran paksa terhadap 128 anggota SPM pada tanggal 6 Desember 2008.

Selama dua tahun, eks karyawan berunjuk rasa, mulai dari membuat tenda di depan hotel, demo ke Pemkot Bandung, Pemprov Jabar hingga ke Jakarta. (avi/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini