"Nanti kan tanggal 6 Desember akan ada sidang putusan sela. Jadi kami minta majelis hakim tetap menerima dakwaan kami dan menolak eksepsi dari terdakwa," ujar JPU Rusmanto usai sidang RJ dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi kuasa hukum tersangka, di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (2/11/2010).
Rusmanto enggan membeberkan jawaban jaksa terhadap eksepsi kuasa hukum. "Itu sudah masuk materi persidangan. Ya nanti saja kita lihat apa keputusan hakim," ujarnya.
Sebelumnya pada sidang tanggal 29 November 2010, Kuasa Hukum RJ menyatakan empat poin keberatan terhadap dakwaan JPU.
Poin Satu
Keberatan atas pemakaian rompi tahananan yang dinilai melanggar pasal 154 ayat 1 UU Hukum Acara Pidana.
Poin Dua
Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengandung cacat yuridis. RJ mengkopi file porno itu tahun 2006 sedangkan dia dijerat dengan UU yang dibikin tahun 2008, UU Pornografi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Poin Tiga
Ada ketidakjelasan dari surat dakwaan yang dibuat JPU. Dalam surat dakwaan disebut file dan folder berisi video porno. Namun tidak dijelaskan nama file serta durasinya berapa lama.
Poin Empat
Jaksa tidak cermat, karena dalam berkas perkara barang buktinya itu cuma berada di satu personal komputer yaitu milik studio Capung (produser Peterpan, tempat RJ bekerja). Tapi dalam surat dakwaan jadi dua komputer. Bukan hanya di komputer studio Capung tapi di personal komputer RJ juga. (ern/avi)











































