Duo penjambret yang kabur memacu sepeda motornya harus menyerah saat polisi meringkusnya. Opik (21) dan Doris (22) tak berkutik dalam aksi pengejaran yang dilakukan dua anggota Polsek Cicendo.
"Dua anggota polisi memakai satu sepeda motor berhasil menangkap dengan cara memepet sepeda motor yang digunakan pelaku," ujar Kapolsek Cicendo Brusel Duta Samudra di Mapolsek Cicendo, Selasa (30/11/2010).
Brusel mengatakan, sebelumnya kedua pria tersebut menjambret tas milik Nurtanty di Perumahan Matra, Jalan Maleber. Tindakan yang dilakukan menjelang tengah malam itu terjadi ketika Nurtanty mengendarai sepeda motor seorang diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai merampas tas korban, kedua pelaku ini kabur memacu gas motor ke arah Jalan Abdurahman Saleh. Kebetulan dua anggota Polsek Cicendo yang sedang berpatroli melihat penjambretan itu.
"Anggota langsung mengejar dan tidak mengalami kendala saat meringkus tersangka. Kedua tersangka pun mengakui perbuatannya," kata Brusel.
Opik dan Doris terjerat Pasal 363 tentang KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti antara lain satu unit sepeda motor milik tersangka dan satu tas jinjing hasil kejahatan.
(bbp/avi)










































