Lulusan SMP Nekat 'Kanibal' Sepeda Motor Teman

Lulusan SMP Nekat 'Kanibal' Sepeda Motor Teman

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 29 Nov 2010 18:42 WIB
Lulusan SMP Nekat Kanibal Sepeda Motor Teman
Bandung -

Pria lulusan SMP, Angga Sukmana (20), tak pandang bulu saat melancarkan aksi penipuan. Kenalan dekat pun turut dimangsa. Ia nekat melakukan 'kanibal' sepeda motor temannya.

Aksi 'kanibal' atau mempreteli mesin sepeda motor itu sudah Angga lakukan sebanyak tiga kali. Ulah pengangguran ini terhenti setelah Satreskrim Polsektabes Cicendo meringkusnya.

"Yang saya tipu itu tiga teman. Masing-masing satu motor jenis bebek. Saat itu alasannya meminjam sebentar, lalu motor saya 'kanibal' bagian mesin dan sparepart," kata Angga di Mapolsek Cicendo, Senin (29/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, bagian-bagian yang diambil itu antara lain sebagian mesin dan onderdil orisinil. Setelah berhasil terjual, Angga menukar barang-barang yang dipreteli itu dengan produk bekas yang dibelinya di kawasan Jatayu, Kota Bandung.

"Barang yang orisinil seperti cakram, mesin karbu, saya jual juga ke Jatayu. Kalau sudah ditukar dengan yang bekas, saya kembalikan lagi sepeda motor ke teman. Jadi, teman 'kan tidak curiga," ucap warga Jalan Pajajaran ini.

Biasanya, kata Angga, barang 'kanibal' dari sepeda motor dijual satuan. Ia bisa memperoleh uang Rp 300 ribu per item. "Saya terpaksa menipu karena kepepet lagi butuh duit," ucapnya.

Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samudra mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan teman pelaku yakni Baya yang merasa ditipu. Kepada polisi Baya mengaku kalau sepeda motornya selama seharian tidak kunjung dikembalikan Angga. Polisi pun segera bergerak mencari keberadaan sang pelaku.

"Modus tersangka yakni berpura-pura meminjam sepeda motor. Tersangka ditangkap beserta barang bukti motor milik pelapor saat berada di kawasan Sukajadi," tutur Brusel di Mapolsek Cicendo.

Menurut Brusel, tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Angga terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(bbp/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads