Mereka ditangkap Jumat (26/11/2010) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar kawasan Alun-alun Timur Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Sebagai tindak lanjut kita yang konsisten, semalam kita menangkap 26 anggota geng motor XTC," kata Kapolres Bandung AKBP Hendro Pandowo melalui pesan singkatnya kepada detikbandung, Sabtu (27/11/2010).
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti di antaranya 9 unit sepeda motor, 3 buah golok, satu celurit, dan jaket bertuliskan XTC.
"Ini bukti bahwa kita akan menindak tegas geng motor sesuai yang dideklarasikan," tegasnya.
Jumat (26/11/2010) Kabupaten Bandung mendeklarasikan penolakan terhadap geng motor. Polres Bandung dan jajaran muspida setempat serta masyarakat juga akan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penolakan aktivitas geng motor di wilayah Kabupaten Bandung.
Dengan adanya SKB tersebut otomatis segala bentuk kegiatan geng motor diharamkan di wilayahnya. Mulai dari sekedar nongkrong, konvoi, dan rapat. Bahkan, atribu seperti bendera pun sama sekali tidak diperbolehkan.
(ors/avi)











































