"Kalau sudah seperti itu (meresahkan masyarakat - red), silahkan kabupaten dan kota membuat SKB," tegas Irfan saat ditemui di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (25/11/2010).
Namun ia menyerahkan keputusan tersebut ke masing-masing pemerintah daerah (pemda), DPRD kabupaten dan kota, termasuk polisi dan beberapa pihak lain. DPRD Jabar sendiri tidak akan membuat SKB penolakan geng motor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun soal pembubaran geng motor, Irfan menilai sulit untuk melakukannya. Namun, jika geng motor itu tergabung di organisasi seperti Ikatan Motor Indonesia(IMI), maka organisasi itu yang harus mengevaluasi.
"Itu tinggal organisasi induknya saja yang mengevaluasi seperti IMI. Silahkan IMI evaluasi di mana kesalahan klub anggotanya," katanya.
Di Jabar, Kabupaten Bandung akan membuat SKB tentang penolakan aktivitas geng motor di daerahnya. SKB di antaranya akan ditandatangani Polres Bandung, Pemkab Bandung, dan DPRD Kabupaten Bandung. Deklarasi dan penandatangan SKB bakal dilakukan Jumat (26/11/2010).
(ors/ern)










































