Dor! Polisi Tembak Paha Kiri Oni

Dor! Polisi Tembak Paha Kiri Oni

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 25 Nov 2010 14:06 WIB
Dor! Polisi Tembak Paha Kiri Oni
Bandung - Polisi terpaksa menembak pelaku penjambretan, Oni Sanaji (34), karena melawan petugas yang hendak meringkus. Peluru pun harus bersarang di paha kiri pria warga Mekar Mulya, Kota Bandung.

Oni merupakan pelaku penjambretan yang melakukan aksinya di depan SPBU Cipadung, Kota Bandung. Ia merampas tas berisi dua ponsel dan uang Rp 2 juta milik pengendara sepeda motor, Eriza Putri Insani (22), warga Panyawangan, Kabupaten Bandung, pada Selasa (24/11/2010) pukul 22.00 WIB.

Korban yang seorang diri saat kejadian segera melaporkan aksi Oni itu ke Mapolsektabes Panyileukan. Polisi bergegas menyusun rencana untuk menangkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga jam setelah korban melapor atau Rabu dini hari lalu, pelaku berhasil kami tangkap. Sebelumnya, korban terlebih dahulu memancing pelaku dengan cara mengirim SMS ke ponsel miliknya untuk bertemu. Rupanya pelaku yang memegang ponsel korban itu lalu merespon dan membalas pesan singkat itu," jelas Kapolsek Panyileukan AKP Komarna didampingi Kanitreskrim Iptu Simangunsong di Mapolsektabes Panyileukan, Kamis (25/11/2010).

Saat itu, kata Komarna, pelaku dipancing bertemu sang korban di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Korban meminta pelaku untuk memberikan surat-surat penting yang berada di dalam tas. Korban juga akan berjanji memberikan nomor PIN ATM miliknya kepada pelaku.

Polisi yang sudah standby dan melihat pelaku hadir, segera mengepung serta bertindak. Namun, pelaku melawan menggunakan senjata gir rantai hingga melukai seorang petugas.

"Karena tak menggubris tembakan peringatan, kami terpaksa menembak pelaku yang mengenai paha kiri," jelas Komarna.

Oni yang mengaku baru dua kali menjambret ini terkapar tak berdaya. Ia pun segera digiring ke Mapolsek Panyileukan. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai, satu gir, satu unit sepeda motor milik tersangka dan barang berharga milik korban.

Oni terjerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

(bbp/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads