Oni merupakan pelaku penjambretan yang melakukan aksinya di depan SPBU Cipadung, Kota Bandung. Ia merampas tas berisi dua ponsel dan uang Rp 2 juta milik pengendara sepeda motor, Eriza Putri Insani (22), warga Panyawangan, Kabupaten Bandung, pada Selasa (24/11/2010) pukul 22.00 WIB.
Korban yang seorang diri saat kejadian segera melaporkan aksi Oni itu ke Mapolsektabes Panyileukan. Polisi bergegas menyusun rencana untuk menangkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, kata Komarna, pelaku dipancing bertemu sang korban di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Korban meminta pelaku untuk memberikan surat-surat penting yang berada di dalam tas. Korban juga akan berjanji memberikan nomor PIN ATM miliknya kepada pelaku.
Polisi yang sudah standby dan melihat pelaku hadir, segera mengepung serta bertindak. Namun, pelaku melawan menggunakan senjata gir rantai hingga melukai seorang petugas.
"Karena tak menggubris tembakan peringatan, kami terpaksa menembak pelaku yang mengenai paha kiri," jelas Komarna.
Oni yang mengaku baru dua kali menjambret ini terkapar tak berdaya. Ia pun segera digiring ke Mapolsek Panyileukan. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai, satu gir, satu unit sepeda motor milik tersangka dan barang berharga milik korban.
Oni terjerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(bbp/bbp)











































