Berdasarkan catatan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK tahun 2009, ada 8 lembaga yang diberi penialain disclaimer. Di antaranya Mahkamah Agung (MA), Departemen Kesehatan (Depkes), Biro Pusat Statistik (BPS), dan KPU.
"Kelemahan dalam penyusunan laporan keuangan itu adalah masalah administrasi," ujar Anggota II BPK RI Taufiequrachman Ruki, di DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (25/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata kelemahannya itu terletak pada inventarisasi dan penilaian aset," ungkapnya.
Menurut Ruki, BPK hanya mengaudit laporan keuangan yang diberikan lembaga-lembaga tersebut. Tapi untuk kebenaran di dalamnya, diperlukan penelitian lain.
"Walau lembaga-lembaga yang ada mendapat nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bukan berarti tidak ada korupsi di dalamnya, itu persoalannya menjadi lain. Karena kalau bicara audit tentang laporan keuangan, itu hanya audit tentang administrasinya saja. Soal kebenaran isinya, diperlukan penelitian lain," jelasnya.
Khusus untuk lembaga-lembaga yang mendapat opini disclaimer, BPK menempatkan orang-orang khusus dari BPK Pusat (BPKP). Hal itu untuk memperbaaiki cara pengelolaan keuangan negara.
"Khusus untuk yang mendapat penilaian disclaimer, ditempatkan orang khusus dari BPKP untuk memperbaiki pengelolaan keuanganya. Dan diharapkan, audit yang akan dilakukan untuk laporan keuangan tahun 2010 menjadi lebih baik. Dari yang tadinya disclaimer menjadi wajar," kata Ruki.
(orb/bbp)











































