Menurut Anggota tim kuasa hukum Ridho-Darus, Hikmat Pribadi, hal itu merupakan perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Kamis (11/11 2010) lalu.
"Dalam petitum awal, kami menuntut agar pemilukada di Kabupaten Bandung diulang. Pasangan nomor urut 7 harus didiskualifikasi karena melakukan kecurangan bersama termohon (KPU Kabupaten Bandung-red)," ujar Hikmat dalam rilis yang diterima detikbandung, Senin (22/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Hikmat, perbaikan petitum telah dilakukan hari ini. Dengan demikian, agenda sidang dengan nomor registrasi 208 PHPU/2010 akan dimulai dengan menyidangkan materi gugatan yang berkaitan dengan berbagai kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Obar Sobarna, serta pasangan nomor urut 7 Dadang Naser-Deden Rumaji (DNDR).
Hikmat mengatakan, pihaknya memiliki lebih dari 150 bukti dan saksi yang akan membuktikan berbagai ketidaknetralan termohon, bupati, dan kandidat nomor 7. Tim Ridho-Darus juga akan menghadirkan beberapa saksi ahli untuk menguatkan bukti yang ada.
"Rencananya sidang akan dilanjutkan besok," kata Hikmat.
(ors/avi)










































