Ridho-Darus Minta Pemilukada Kabupaten Bandung Diulang

Ridho-Darus Minta Pemilukada Kabupaten Bandung Diulang

- detikNews
Senin, 22 Nov 2010 19:05 WIB
Ridho-Darus Minta Pemilukada Kabupaten Bandung Diulang
Bandung - Tim kuasa hukum pasangan nomor 8 Ridho Budiman-Dadang Rusdiana (Ridho-Darus) meminta Pemilukada Kabupaten Bandung diulang. Mereka menilai pasangan nomor urut 7 (Dadang Naser-Deden Rumaji) didiskualifikasi karena melakukan kecurangan dengan KPU Kabupaten Bandung.

Menurut Anggota tim kuasa hukum Ridho-Darus, Hikmat Pribadi, hal itu merupakan perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Kamis (11/11 2010) lalu.

"Dalam petitum awal, kami menuntut agar pemilukada di Kabupaten Bandung diulang. Pasangan nomor urut 7 harus didiskualifikasi karena melakukan kecurangan bersama termohon (KPU Kabupaten Bandung-red)," ujar Hikmat dalam rilis yang diterima detikbandung, Senin (22/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Tim Panel Majelis Hakim MK yang diketuai Ahmad Sadoki, menilai petitum (bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan-red) dari tim kuasa hukum tidak fokus. Setelah dikaji, atas berbagai materi serta fakta hukum, tim kuasa hukum akan fokus pada tuntutan meminta pemilukada diulang.

Dijelaskan Hikmat, perbaikan petitum telah dilakukan hari ini. Dengan demikian, agenda sidang dengan nomor registrasi 208 PHPU/2010 akan dimulai dengan menyidangkan materi gugatan yang berkaitan dengan berbagai kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Obar Sobarna, serta pasangan nomor urut 7 Dadang Naser-Deden Rumaji (DNDR).

Hikmat mengatakan, pihaknya memiliki lebih dari 150 bukti dan saksi yang akan membuktikan berbagai ketidaknetralan termohon, bupati, dan kandidat nomor 7. Tim Ridho-Darus juga akan menghadirkan beberapa saksi ahli untuk menguatkan bukti yang ada.

"Rencananya sidang akan dilanjutkan besok," kata Hikmat.

(ors/avi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini